Get snow effect

Selasa, 22 Maret 2011

Perangi Perjudian/Pencurian Pakai Sumpah Adat




Selasa, 15 Maret 2011 | 09:20 WIB

 
 WAINGAPU, Pos-Kupang.Com -- Perjudian dan pencurian adalah tindakan tidak terpuji dan tidak produktif yang merugikan masyarakat. Hal ini akan melahirkan tindak kejahatan lainnya.

Karena itu, masyarakat dan Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, melakukan aksi sumpah adat untuk memerangi dan mengurangi berbagai tindakan
kriminal yang terjadi di daerah itu, khususnya pencurian dan perjudian.

Wakil Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kuta, Lukas Panji Anakami, ditemui di aula Kantor Desa Kuta, Kanatang, Sabtu
(12/3/2011) siang, mengatakan, pemerintah desa setempat bersama warga telah menetapkan sejumlah peraturan desa (perdes). Beberapa perdes yang telah ditentukan, antara lain melarang perjudian, pencurian, hutan masyarakat, minuman keras serta wajib pendidikan.

"Selain menetapkan perdes, kita juga mengukuhkannya dengan cara sumpah adat agar kesepakatan ini bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.

Lukas mengatakan, perjudian dan pencurian merupakan bentuk tindak kriminal yang tidak boleh dipelihara dan harus diperangi di wilayah ini. Hal ini dilakukan dengan penetapan perdes dan juga sumpah adat.

Selain itu, apabila ada oknum masyarakat yang melanggar, maka alam yang akan bertindak untuk memberikan teguran.
"Memang pernah ada kasus pencurian yang kita tangkap dan telah kita bina dengan memberikan denda adat serta diarak keliling kampung," jelasnya.

Pulu menambahkan, salah satu tradisi yang kurang mendukung peningkatan ekonomi warga di wilayah ini adalah pesta perkawinan dan acara adat kematian.

Biasanya hajatan adat seperti itu banyak pemborosan dan berdampak pada kemiskinan. Hal ini yang perlu dibatasi dan diatur dalam perdes.

Selain itu, tradisi sebelumnya yang mana mayat disimpan berminggu-minggu bahkan sampai berbulan-bulan baru dimakamkan akan dibatasi juga.

"Sebelumnya kalau ada orang mati bisa makan waktu
di atas 20 hari baru dikubur. Sekarang kita batasi maksimal 12 hari," tegasnya.

Hal senada dikatakan Kepala Desa (Kades) Kuta, Hans Hamba Pulu. Dia menjelaskan, untuk mewujudkan perubahan di desa ini perlu dilakukan reformasi budaya. Tradisi-tradisi yang selama ini dinilai sebagai pemborosan dan tidak bernilai tambah bagi masyarakat perlu dikurangi.

"Hal ini tidak bermaksud mengurangi nilai-nilai tradisi yang telah diwariskan para leluhur, tapi harus lebih bijak dalam menjalankan tradisi itu," tandasnya. (ee)


Tingkatkan SDM Warga Kuta

SUMBER daya manusia (SDM) merupakan salah satu kunci utama pembangunan suatu daerah. Melalui peningkatan SDM yang cukup memadai, seseorang mampu melakukan perubahan-perubahan dan bisa meningkatkan taraf hidup ekonomi keluarganya.

Selain itu, tanpa SDM yang memadai berbagai potensi dan kekayaan atau sumber daya alam yang ada tidak akan bermanfaat. Sebaliknya, potensi-potensi yang ada menjadi tidak berguna dan terkadang salah pemanfaatannya karena keterbatasan SDM.

"Kita perlu melakukan reformasi budaya untuk meminimalisir berbagai pemborosan saat pesta perkawinan atau pesta adat kematian di Desa Kuta," demikian Kepala Desa (Kades) Kuta, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Hans Hamba Pulu, saat ditemui di aula Kantor Desa Kuta, Sabtu
(12/3/2011) siang.

Dia menjelaskan, untuk mengatasi masalah peningkatan SDM
di Desa Kuta, pemerintah desa mengeluarkan dan menetapkan
peraturan desa (perdes) yang mengatur tentang wajib pendidikan. Wajib pendidikan bagi warga setempat sesuai dengan standar pendidikan nasional yakni wajib belajar sembilan tahun.

Apabila ada orangtua yang ingin meningkatkan pendidikan anaknya hingga perguruan tinggi, maka pemerintah desa menempuh kebijakan yang disebut dengan arisan pendidikan anak.

"Kalau ada anak-anak dari desa ini yang ingin melanjutkan pendidiakn ke jenjang perguruan tinggi, maka pemerintah desa akan mengundang seluruh warga untuk melalukan arisan pendidikan," jelasnya.

Arisan pendidikan yang akan dilakukan tersebut memiliki standar per kepala keluarga minimal senilai Rp 50.000. Dana yang akan dikumpulkan dalam arisan pendidikan akan disimpan dalam rekening sendiri atas nama anak untuk kepentingan biaya pendidikannya.

"Setiap anak berhak mendapat arisan pendidikan yakni pada tahap awal masuk kuliah dan pada semester lima," tandasnya. (ee)


>>>>>>>>> waikamura sumba blog <<<<<<<<


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

tinggalkan komentar anda untuk kemajuan info blog ini
Okey Gan...

Cara Melakukan Comment :
- ketikkan komentar anda
- Pilih format NAME/URL
- Isikan Nama anda dan alamat site(URL) anda
- Kosongkan saja bila URL(alamat site) anda tidak ada dan pilih anonymous.
- click poskan komentar

Terimakasih atas partisipasinya ^_^